Kasihan - Rabu 16 Desember 2020. Serma Yudiman Anggota Koramil 03 / Kasihan , Kodim 0729 / Bantul mewakili undangan Komandan Koramil 03 / Kasihan , Mayor Arm Mespan , Acara Sosialisasi Tentang Peraturan Mentri Dalam !Negeri Nomer 72 Tahun 2020 bertempat di Pendopo Kapanewon Kasihan Tirtonirmolo Kasihan Bantul.
Ikut Hadir dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Mentri Dalam negeri Nomer 72 tahun 2020 , tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Mentri dalam negeri Ke 112 tahun 2014 yaitu tentang Pemilihan kepala Desa antara lain Sbb,Kapanewon Kasihan diwakili oleh Bpk Medi.
Danramil 03/Kasihan di wakili oleh Serma Yudiman -Kapolsek Kasihan diwakili oleh Aiptu Agus S , Kemendagri Jogja Ibu Ir.Dwi Herawati,MSI. -Carik Kalurahan Bangunjiwo. -Carik Kalurahan Tirtonirmolo. -Ketua Satgas Covid 19 Desa Bangunjiwo. -Ketua Satgas Covid 19 Desa Tirtonirmolo. -Ketua Pilurah Kalurahan Bangunjiwo. -Ketua Pilurah Kalurahan Tirtonirmolo. -Calon Lurah Bangunjiwo dan Tirtonirmolo. |