Banguntapan, 14/5/2020 Kementerian Keuangan resmi mengubah alokasi anggaran dana desa menjadi bantuan sosial (bansos) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan tersebut, merupakan kegiatan penanganan dampak virus Corona yang memberikan efek negatif terhadap perekonomian.Kebijakan ini, tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020
Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana yang akan digunakan untuk BLT ini, nantinya akan bersumber dari dana desa yang digunakan untuk mengurangi dampak ekonomi akibat wabah virus Corona di daerah pedesaan.
Demikian halnya juga yang terjadi di wilayah desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul, pada hari Kamis tanggal 14/5/2020, melaksanakan kegiatan pembagian BLT dana desa di kelurahan desa Potorono kecamatan Banguntapan Bantul, kegiatan mendapatkan pengawalan dari Babinsa Potorono Serka Maryanto dan Babinkamtibmas Polsek Banguntapan Aiptu Dwi Hendra.
Bantuan ini di utamakan untuk masyarakat yang mengalami kerawanan akibat Covid-19, Mereka yang dirasa berhak untuk mendapatkan bantuan ini adalah, keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa Potorono. Selain itu, harus dipastikan bahwa calon penerima bansos ini tidak termasuk ke dalam penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.
Pendataan calon penerima BLT desa, akan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Besaran BLT Desa yang diberikan, adalah sebesar Rp 600.000/keluarga per bulan selama 3 bulan.Hal ini sangat membantu dalam melangsungkan dalam kehidupan |